Dari : Makalah Kewarganegaraan Privasi
Jum'at 18/11/2011 09.33 AM
Privasi sebagai
terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D
Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di
Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun
1888 menggambarkan Right to Privacy sebagai Right to be Let Alone atau secara sederhana
dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas
Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi
aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang
lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar
memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort.
Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan
catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil
penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang
dilakukan Prosser atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar
gugatan Privasi yaitu dapat kita jadikan
petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media. Adapun
peristiwa-peristiwa itu yakni :
1. Intrusion, yaitu tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa ijin yang bersangkutan. Tindakan mendatangi dimaksud dapat berlangsung baik di properti pribadi maupun diluarnya. Kasus terkait hal ini pernah diajukan oleh Michael Douglas dan istrinya Catherine Zeta Jones yang mempermasalahkan photo pesta perkawinan mereka yang diambil tanpa ijin oleh seorang Paparazi. Kegusaran Douglas timbul karena sebenarnya hak eksklusif pengambilan dan publikasi photo dimaksud telah diserahkan kepada sebuah majalah ternama.
1. Intrusion, yaitu tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa ijin yang bersangkutan. Tindakan mendatangi dimaksud dapat berlangsung baik di properti pribadi maupun diluarnya. Kasus terkait hal ini pernah diajukan oleh Michael Douglas dan istrinya Catherine Zeta Jones yang mempermasalahkan photo pesta perkawinan mereka yang diambil tanpa ijin oleh seorang Paparazi. Kegusaran Douglas timbul karena sebenarnya hak eksklusif pengambilan dan publikasi photo dimaksud telah diserahkan kepada sebuah majalah ternama.
2. Public disclosure of embarrassing
private facts , yaitu penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan
tentang diri seseorang. Penyebarluasan ini dapat dilakukan dengan tulisan atau
narasi maupun dengan gambar. Contohnya, dalam kasus penyanyi terkenal Prince vs
Out Magazine, Prince menggungat karena Out Magazine mempublikasi photo setengah
telanjang Prince dalam sebuah pesta dansa. Out Magazine selamat dari gugatan
ini karena pengadilan berpendapat bahwa pesta itu sendiri dihadiri sekitar 1000
orang sehingga Prince dianggap cukup menyadari bahwa tingkah polah nya dalam
pesta tersebut diketahui oleh banyak orang.
3. Publicity which places some one false light in the public eye, yaitu publikasi
yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood
telah menggugat majalah The National Enquirer karena mempublikasi photo
Eastwood bersama Tanya Tucker dilengkapi berita Clint Eastwood in love triangle
with Tanya Tucker. Eastwood beranggapan bahwa berita dan photo tersebut dapat
menimbulkan pandangan keliru terhadap dirinya.
4. Appropriation of name or likeness yaitu
penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu.
Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atas
ketenaran seorang selebritis. Nama dan kemiripan si selebritis dipublisir tanpa
ijin.
KEMUNGKINAN
PELANGGARAN PRIVASI DALAM PROSES PENYIARAN
Keempat
contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian
Indonesia. Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan
berita dan dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya.Dalam
proses peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat
tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya.
Kegigihan seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya
batas-batas kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di
usik. Hak atas kebebasan bergerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya
telah disadari oleh banyak selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment
menggambarkan pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang
haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas
Privasi dimaksud memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih
bergantung pada subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses
penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan
(embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya
untuk terjadi. Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada
perasaan subjektif si objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari
terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana
disatu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas
pemberitaan-pemberitaan infotainment.
sebagai contoh :
1. Pelanggaran terhadap
privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin
dari Tora.
2. Pelanggaran terhadap
privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan
orang banyak terhadap dirinya.
3. Pelanggaran terhadap
privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran
foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.
ACUAN HUKUM YANG TERSEDIA DI INDONESIA
Karena memang tidak berasal dari akar budaya masyarakat kita, maka perlindungan Privasi seperti tidak mendapatkan perhatian secara khusus. Seandainya pun ada ketentuan hukum yang mengaturnya maka pengaturan tersebut dilakukan secara parsial dan tidak menyeluruh. Khusus untuk wilayah penyiaran, UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 mempergunakan istilah Rasa Hormat Terhadap Hal Pribadi sebagai suatu sikap yang harus dibangun dalam proses penyiaran. Ketentuan ini dipaparkan dalam pasal 48 yang memuat perintah kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyusun dan memberlakukan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stadar Program Siaran (P3 SPS).Sebagai tindak lanjutnya KPI telah menerbitkan P3 SPS yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberikan pedoman penyelenggaran penyiaran. Terkait dengan dengan perlindungan Privasi P3 SPS memberikan aturan umum pada pasal 19, P3 SPS mengatur bahwa lembaga penyiaran wajib menghormat hak Privasi (hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi) subyek dan obyek berita. Dalam hal penyajian program (broadcasting), P3 SPS tidak mengatur secara detail kecuali yang terkait dengan reportase mengenai konflik dan hal-hal negatif dalam keluarga (Pasal 20), penyiaran hasil rekaman tersembunyi (Pasal 21) dan penayangan dari mereka yang tertimpa musibah (Pasal 23). Sehubungan dengan proses reportase diatur dalam P3 SPS terutama berkaitan dengan rekaman tersembunyi (pasal 21), pencegatan (doorstopping) (Pasal 22), peliputan bagi yang tertimpa musibah (Pasal 23). P3 SPS ditujukan untuk menjadi acuan bagi penyelenggaraan dan pengawasan sistem penyiaran di Indonesia. Dengan demikian P3 SPS bukanlah suatu produk hukum yang ditujukan untuk memberikan perlindungan Privasi secara langsung melainkan hanya untuk mengurangi potensi pelanggaran Privasi dalam penyelenggaraan penyiaran. Namun demikian P3 SPS cukup patut untuk dianggap sebagai langkah maju dalam perlindungan Privasi. Setidak- tidaknya selebritis yang merasa terlanggar Privasi nya oleh penyelenggaran siaran dapat menjadikan P3 SPS sebagai acuan awal mengenai terjadinya pelanggaran. Bagaimana pun tentunya penyelenggaran siaran tidaklah ditujukan untuk merugikan pihak tertentu. Karena itu kewaspadaan penyelenggara siaran atas kemungkinan terjadinya pelanggaran Privasi perlu dibangun.
ACUAN HUKUM YANG TERSEDIA DI INDONESIA
Karena memang tidak berasal dari akar budaya masyarakat kita, maka perlindungan Privasi seperti tidak mendapatkan perhatian secara khusus. Seandainya pun ada ketentuan hukum yang mengaturnya maka pengaturan tersebut dilakukan secara parsial dan tidak menyeluruh. Khusus untuk wilayah penyiaran, UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 mempergunakan istilah Rasa Hormat Terhadap Hal Pribadi sebagai suatu sikap yang harus dibangun dalam proses penyiaran. Ketentuan ini dipaparkan dalam pasal 48 yang memuat perintah kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyusun dan memberlakukan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stadar Program Siaran (P3 SPS).Sebagai tindak lanjutnya KPI telah menerbitkan P3 SPS yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberikan pedoman penyelenggaran penyiaran. Terkait dengan dengan perlindungan Privasi P3 SPS memberikan aturan umum pada pasal 19, P3 SPS mengatur bahwa lembaga penyiaran wajib menghormat hak Privasi (hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi) subyek dan obyek berita. Dalam hal penyajian program (broadcasting), P3 SPS tidak mengatur secara detail kecuali yang terkait dengan reportase mengenai konflik dan hal-hal negatif dalam keluarga (Pasal 20), penyiaran hasil rekaman tersembunyi (Pasal 21) dan penayangan dari mereka yang tertimpa musibah (Pasal 23). Sehubungan dengan proses reportase diatur dalam P3 SPS terutama berkaitan dengan rekaman tersembunyi (pasal 21), pencegatan (doorstopping) (Pasal 22), peliputan bagi yang tertimpa musibah (Pasal 23). P3 SPS ditujukan untuk menjadi acuan bagi penyelenggaraan dan pengawasan sistem penyiaran di Indonesia. Dengan demikian P3 SPS bukanlah suatu produk hukum yang ditujukan untuk memberikan perlindungan Privasi secara langsung melainkan hanya untuk mengurangi potensi pelanggaran Privasi dalam penyelenggaraan penyiaran. Namun demikian P3 SPS cukup patut untuk dianggap sebagai langkah maju dalam perlindungan Privasi. Setidak- tidaknya selebritis yang merasa terlanggar Privasi nya oleh penyelenggaran siaran dapat menjadikan P3 SPS sebagai acuan awal mengenai terjadinya pelanggaran. Bagaimana pun tentunya penyelenggaran siaran tidaklah ditujukan untuk merugikan pihak tertentu. Karena itu kewaspadaan penyelenggara siaran atas kemungkinan terjadinya pelanggaran Privasi perlu dibangun.






1 komentar:
bagaimana hukuman buat orang yang melanggar privasi it
Posting Komentar