Sumber : Media Kompas.com | OPINI
Sabtu, 26 November 2011 09.15 AM
Munculnya sebuah rekaman dari kamera CCTV yang dipasang pada
salah satu ATM milik Bank Aceh yang diupload ke media Youtube membuat heboh
penghuni dunia maya khususnya yang menjadi warga Kota Banda Aceh. Munculnya
kehebohan tentu saja karena video itu memperlihatkan sepasang remaja sedang
berciuman di dalam salah satu ATM Bank Aceh yang ada di Kota Banda Aceh. Durasi
adegan tak senonoh itu kurang lebih 45 detik dari keseluruhan durasi video itu
adalah 1.57 menit. Ini akan menjadi musibah baru bagi Manajemen Bank milik
rakyat Aceh tersebut karena sebelumnya sudah ada kasus bobolnya dana nasabah.
Kemunculan video
semacam itu membuat kita sangat prihatin dengan prilaku moral anak muda Aceh
yang kian lupa pada kaidah atau norma-norma agama yang kita anut. Dan sungguh
disesalkan juga adalah kesalahan pihak pengelola Information Technology (IT)
Bank Aceh yang meloloskan video ini ke situs media sosial Youtube pada 28 Juni
2011 sehingga masyarakat ramai pun mengetahuinya.
Pada hal, semua
rekaman video yang diperoleh dari kamera CCTV di gerai ATM sebuah bank atau
instansi penting pemerintah tidak boleh dikomsumsi publik karena ia bersifat
konfidensial dan privasi. Tindakan penyebaran video ciuman tersebut telah
melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27
dan pasal 32.
Ini yang seharusnya
dipahami oleh pihak Bank Aceh sehingga pihak IT mereka tidak melakukan
kecerobohan fatal seperti penyebaran video ciuman bertajuk “Aceh cok jatah”
tersebut.
Dalam UU ITE pasal 27
ayat 1, disebutkan, para pelanggar UU ITE adalah setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sedangkan pasal 32 ayat 2, menyebutkan pelanggar lainnya
adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Pelanggaran terhadap Pasal ini akan dikenakan pidana dengan
hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Bank Aceh sedang mengalami cobaan berat karena kasus
memalukan seperti ini. Petaka besar akan terjadi yang menurut analisa penulis,
sah-sah saja pihak manajemen Bank Aceh memberi alasan sebagai bentuk pembelaan
atas kekonyolan mereka membagikan informasi rahasia itu. Dan sejauh mana mereka
serius menanggapi kesalahannya itu yang menarik ditunggu.
Tentu saja, pihak kepolisian harus bertindak cepat agar
kasus penyebaran video berbau mesum cepat terungkap. Kita sepatutnya khawatir
dan tak ingin kejadian serupa terulang kembali pada Badan Usaha lainnya di
wilayah Aceh yang menerapkan Hukum Syariat Islam ini.
Pihak manajemen Bank
Aceh tidak boleh menanggapi persoalan penyebaran video ciuman di ATM mereka ini
sebagai masalah yang ringan. Tidak serius! Mengapa? Pesan moral dari video
tersebut sangatlah buruk dan memiliki efek yang sangat berbahaya jika telah
dikonsumsi oleh para remaja lain. Sifat dari sebuah dokumen yang sudah
terpublikasi di dunia maya adalah milik umum. Siapapun yang terkoneksi ke
Internet dapat dengan mudah mengakses file tersebut. Tak peduli dimana mereka
berada.
Penulis dan mungkin para pembaca sekalian menyimpan sebuah
tanya dalam hati kita masing-masing, “Mengapa manajemen Bank Aceh begitu
rapuh?” Biarlah mereka yang menjawabnya karena Bank Aceh berada diantara video
ciuman dan pelanggaran UU ITE. Semoga juga pihak kepolisian mau bekerja serius
untuk membuat kasus ini terang benderang agar kita semua bisa belajar lebih
jauh dari kebobrokan moral remaja Aceh dan pihak yang bertanggung jawab pada
Bank Aceh itu






0 komentar:
Posting Komentar