Sumber : Kompasiana sharing.conection
Kamis,24 November 2011 11.47 AM
Law Vs Facebook
Banyak sekali perdebatan apakah facebook banyak melanggar hukum atau tidak. Ini hanya sekedar informasi saja.
Sebelum kita masuk ke ranah Hukum dan
perundang-undangan di negara kita. Sebaiknya kita merujuk pada hukum perlindungan data
Eropa bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan salinan dari semua
data pribadi dari perusahaan yang memegang datanya (hak akses). Hukum ini berlaku untuk Facebook juga. Setiap pengguna yang tinggal di luar AS dan
Kanada memiliki kontrak dengan “Facebook Ireland Limited”, yang berbasis di
Dublin, Irlandia, Semua memiliki hak untuk mengakses datanya. Sekali lagi ! Setiap orang di luar AS atau
Kanada memiliki hak untuk mengakses ! (meminta atau mengakses semua data tanpa
terkecuali). Ini dasar hukum yang kuat dan sudah cukup untuk menggugat
Facebook.
Ya, mungkin bagi setiap orang
yang merasa hal ini tidak menganggu privasinya, itu adalah pilihan mereka. Lagian memang banyak orang kita yang
memanfaatkan Facebook secara “keliru”, sehingga hanya tau menggunakannya.
Setelah efek negatif terjadi, baru kemudian menyadarinya. Namun, mungkin ada dari masyarakat kita yang
membutuhkannya. Apalagi bermaksud menutup akun mereka. Tidak salah kalo data
itu dimintakan. Yang perlu digaris bawahi, ternyata facebook masih menyimpan
data-data kita yang sudah terhapus, kita
tidak dapat mengakses dan melihat keberadaanya. Jika kita hapus, maka
seharusnya data server Facebook di Amerika juga ikut terhapus.







0 komentar:
Posting Komentar